Kaleidoskop 2022: Menengok Langkah Kebangkitan Pariwisata Indonesia

Pariwisata Indonesia

PARAWISATA.id – Tahun 2022 bisa disebut sebagai tahun kebangkitan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. Seiring kasus Covid-19 yang makin terkendali, pariwisata nusantara kembali menggeliat dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan.

Berbagai kebijakan terkait Covid-19 mulai dicabut dan pelonggaran diberlakukan sehingga orang bisa lebih bebas bepergian dibandingkan dua tahun belakangan. Berikut adalah perjalanan kebangkitan pariwisata sejak awal tahun:

Pencabutan larangan masuk

Ingin membaca berita eksklusif dan mendalam dari Tempo?
Kami menyajikan topik-topik berita yang relevan dan terpercaya untuk Anda, mulai dari Laporan Utama Majalah Tempo, Koran Tempo, Tempo English, dan Arsip-arsip berita Tempo sejak tahun 1971.
Langganan Sekarang

Setahun belakangan, Covid-19 varian Omicron mengganas yang konon menyebar dari Afrika Selatan. Indonesia pun sempat melarang kedatangan pelancong dari 14 negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris dan Denmark untuk mencegah penyebaran virus.

Namun pada 12 Januari 2022, larangan masuk itu dicabut. Alasannya, pemerintah mempertimbangkan stabilitas nasional, termasuk pemulihan ekonomi serta mitigasi di dalam negeri.

Bali kembali buka penerbangan internasional

Sejak 4 Februari, Bali kembali membuka pintu masuk internasional untuk wisatawan mancanegara. Pembukaan pintu Bali bertujuan untuk memulihkan ekonomi Pulau Dewata yang terdampak akibat Covid-19.

Kala itu, wisatawan asing bisa masuk Bali dengan memenuhi persyaratan, diantaranya tes PCR, sudah vaksin dan wajin karantina. Sejak saat itu, Bandara Ngurah Rai telah melayani 23 rute penerbangan internasional.

PPKM Level 1 

Pada awal Maret, pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Dengan kebijakan itu, berbagai pembatasan dicabut dan masyarakat bisa lebih bebas beraktivitas.

Warga beraktivitas pada Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 20 November 2022. Kasus Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan kenaikan, khususnya di Jawa dan Bali maka PPKM Level 1 diperpanjang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Tak ada lagi pembatasan kapasitas, jam operasional dan jarak. Namun masyarakat masih diwajibkan menggunakan masker dan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke tempat umum.

VoA dan Bebas Visa kembali berlaku

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kembali memberlakukan layanan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) serta memberikan bebas visa kunjungan wisata mulai 7 Maret lalu. Kemudahan kebijakan keimigrasian itu dilakukan untuk memulihkan sektor pariwisata.

Kini, VoA bisa digunakan oleh WNA dari 72 negara. Sedangkan bebas visa diberikan untuk negara anggota ASEAN.

Mudik Lebaran

Mungkin ini kebijakan yang paling disyukuri masyarakat tahun ini. Setelah dua tahun lebih tak bisa mudik ke kampung halaman karena pandemi, tahun ini pemerintah mengizinkan aktivitas mudik dengan kondisi Covid-19 yang makin terkendali.

Kendaraan pemudik melintas menuju arah Jabodetabek di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu 8 Mei 2022. Pada H+5 Lebaran 2022, terjadi peningkatan volume kendaraan pemudik yang menuju arah Jabodetabek. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Masyarakat yang mudik wajib telah menerima vaksin booster. Jika belum, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Kementerian Perhubungan mencatat jumlah pemudik mencapai 85 juta orang dan 14 juta diantaranya dari Jabodetabek.

Lepas masker di outdoor

Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat untuk melepas masker di area terbuka. Kebijakan melepas masker saat beraktivitas di ruangan terbuka mulai berlaku sejak 17 Mei 2022.

Kebijakan pelonggaran ini diperbolehkan setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mulai membaik dan lebih terkendali. Meski diperbolehkan tidak memakai masker di luar ruangan, masyarakat disarankan untuk tetap memakai masker di ruangan tertutup dan transportasi publik

Tes PCR Covid-19 dihapus 

Pemerintah akhirnya menghapus kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri pada 17 Mei lalu. Peniadaan kewajiban tes PCR ini berlaku bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua.

Selama beberapa pekan diberlakukan, kebijakan ini dicabut dan masyarakat yang bepergian kembali harus menunjukkan tes PCR atau antigen. Namun kebijakan ini benar-benar dicabut pada 25 Agustus lalu setelah pemerintah menggencarkan vaksin booster.

Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta, pesawat atau kapal laut wajib telah menerima vaksin booster. Sementara anak 6-17 tahun wajib telah menerima dua dosis vaksin, sedangkan anak 6 tahun ke bawah dibebaskan dari syarat itu karena belum ada vaksin yang tersedia untuk mereka. Syarat itu berlaku hingga sekarang.

Tercapainya target kunjungan wisman

Berbagai kebijakan pelonggaran telah membuat aktivitas masyarakat kembali normal, termasuk pariwisata. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sampai Oktober lalu telah melampaui target. Tercatat ada 3,92 juta kunjungan dari target 3,6 juta kunjungan.

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, tercapainya target tersebut membuktikan bahwa kepercayaan wisatawan asing terhadap pariwisata Indonesia membaik.

Adapun pergerakan wisatawan domestik atau nusantara dari periode Januari hingga September 2022 mengalami peningkatan. Sudah ada 600 juta pergerakan yang artinya melampaui target sebesar 550 juta pergerakan. Meski ada resesi, Sandiaga meyakini sektor pariwisata tetap bergeliat dan target kunjungan 3,5-7,4 juta wisatawan mancanegara dapat tercapai.

Sumber : travel.tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *