Wisata Bromo Dibuka Kembali, Pengunjung Dilarang Bawa Barang Pemicu Kebakaran

PARAWISATA.id – Wisata Gunung Bromo akhirnya dibuka kembali untuk umum sejak Selasa (19/9/2023). Hal ini diungkapkan langsung oleh pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS).

Kepala Bagian Tata Usaha, BB TNBTS, Septi Eka Wardhani mengimbau seluruh pengunjung dan pelaku jasa wisata agar mematuhi prosedur masuk, peraturan dan larangan yang berlaku di kawasan TNBTS. Peringatan ini penting dipatuhi mengingat kawasan wisata Gunung Bromo masih dalam masa waspada kebakaran hutan.

Guna mencegah kebakaran, pengunjung diminta tidak membawa peralatan yang bisa menimbulkan kebakaran hutan. Beberapa di antaranya seperti api unggun, perapian, kembang api, petasan, dan flare. “Ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Septi saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, pembukaan wisata Gunung Bromo berlaku untuk semua pintu masuk. Hal ini berarti termasuk pintu masuk Coban Trisula Kabupaten Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo dan Senduro Kabupaten Lumajang. Pintu-pintu masuk tersebut telah dibuka untuk pengunjung terhitung mulai Selasa (19/9/2023) pukul 00.01 WIB.

Pembelian karcis masuk kawasan Bromo dan sekitarnya hanya dapat dilakukan secara daring melalui tautan http://bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Pengelola dipastikan tidak menyediakan pembelian karcis Bromo secara luring di seluruh pintu masuk.

“Kecuali sistem booking online sedang bermasalah,” jelasnya.

Septi juga kembali mengingatkan calon pengunjung untuk mematuhi seluruh peraturan dan larangan berlaku di dalam kawasan TNBTS. Semua informasi tersebut telah tercantum di situs booking online.

Dia juga menjelaskan kebijakan terhadap pengunjung yang telah melakukan pembelian karcis melalui booking online pada 7 sampai 18 September 2023. Mereka dapat mengajukan penjadwalan ulang melalui tautan http://bit.ly/reschedulebromo092023.

Selain itu, kunjungan wisata ke Ranu Regulo dan Ranu Darungan juga telah dibuka untuk pengunjung. Pembelian karcis masuk Ranu Regulo dan Ranu Darungan dapat dilakukan melalui pembelian langsung di pintu masuk Ranu Regulo dan Ranu Darungan. Sementara itu, untuk pendakian Gunung Semeru masih ditutup karena tingkat aktivitas kegunungapiannya masih pada level III atau siaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *